Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Harian Badan Olah Raga Profesional Indonesia sekaligus praktisi hukum, Haryo Yuniarto menilai Kongres Luar Biasa (KLB) bukan suatu yang salah. Hanya saja, KLB harus dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Mekanisme itu, kata Haryo, tertuang pada Pasal 31 Statuta PSSI. Di dalamnya tertulis bahwa KLB bisa dilakukan atas permintaan dari Komite Eksekutif (Komek). Selain itu, bisa dilakukan Komek atas permintaan tertulis dari dua per tiga dari jumlah anggota PSSI.
Tapi, kalau Komek tak menyetujui ataupun tak menanggapi, KLB, sambung Haryo tetap bisa diselenggarakan. "Bisa, apabila permintaan anggota tidak ditanggapi Komek. Anggota bisa minta kepada anggota untuk menyelenggarakan KLB," terang Haryo di dalam diskusi sepak bola yang mengambil tema "Tinjauan KLB Dari Sisi Hukum Olah Raga," di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (16/1).
Karena itu, meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama Djohar Arifin Husin cs., KLB, tegas Haryo bisa dilaksanakan. "KLB bukan sesuatu yang haram. Bisa dilakukan, namun dengan mekanisme yang benar," terangnya.