Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
jauh hari, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan untuk menentukan calon ketua umum PSSI yang baru akhirnya terbentuk dalam Pra-Kongres PSSI-KPSI yang digelar di Swiss-Bel Hotel, Mangga Besar, Jakarta, Sabtu (21/1) malam.
Dalam pengusulan nominator Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan memang sempat terjadi kericuhan karena adanya protes dari anggota yang berasal dari Gorontalo dan Yogyakarta, di mana mereka merasa tak ada perwakilan dalam dua komite yang akan dibentuk tadi malam.
Namun, setelah sempat diskors selama enam menit oleh Pimpinan Sidang, Toni Aprilani, dan diterimanya usulan dari Gorontalo dan Yogyakarta untuk memasukkan perwakilan mereka, maka pada akhirnya Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pun dibentuk sebagai salah satu dari sekian keputusan yang dihasilkan dalam Pra-Kongres ini.
"Dalam rangka sukses KLB, disepakati pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang terdiri dari; Komite Pemilihan, dengan Ketua; Imam Abror, Wakil Ketua; Mochdar, anggota; Jimmy Napitupulu, Didik Darmadi, La Sya, Idris, Tubagus Kun Adi, Dwi Irianto, dan Kadir Halid," papar Sekjen KPSI, Hinca Panjaitan, saat membacakan keputusan Pra-Kongres."Komite Banding Pemilihan dengan ketua; Achmad Riyad, Wakil Ketua; Achmad Amin, anggota; Rully Nere, Johar Lin Eng, Hendri Zainudin, Purwanto, dan Umuh Muchtar," lanjut Hinca.
Hinca juga menegaskan bahwa kedua komite itu akan langsung bekerja setelah PSSI tak bisa memenuhi batas akhir pelaksanaan Kongres Tahunan yang diminta oleh FIFA dan AFC dalam surat mereka kepada PSSI. "Mereka otomatis akan langsung bekerja jika PSSI offside dalam melakukan Kongres Tahunan," tegas Sekjen KPSI itu.
Ketika ditanya bagaimana Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan itu bisa langsung dibentuk dan ditunjuk ketua, wakil, dan anggotanya, Hinca mengatakan bahwa dalam Pra-Kongres itu telah dijelaskan nominasi yang terjaring hingga diusulkan dua nama lagi dan kemudian disetujui.
"Setelah kami bantu menjelaskan nominasi yang terjaring hingga akhirnya terjadi dinamika (ricuh), dan kemudian ada dua usulan nama lagi, Ketua Sidang menanyakan kepada peserta apakah nama-nama itu bisa disetujui, dan ketika peserta setuju maka definitiflah itu (Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan) terbentuk dan tak perlu dibawa ke kongres yang lain.
Mengenai dasar kriteria calon ketua umum PSSI yang akan diverifikasi oleh Komite Pemilihan, Hinca mengatakan, "Kriterianya diatur dalam electoral code, diatur dengan Statuta PSSI. Komite Pemilihan akan bekerja dan menyampaikan kepada publik dan itulah kriteria dan syarat-syaratnya, dan kemudian diverifikasi berdasarkan Statuta."