Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kongres PSSI-KPSI yang digelar di Swiss-Bel Hotel Mangga Besar, Jakarta, Sabtu (21/1), melahirkan beberapa keputusan terkait kebijakan pengurus PSSI dan pelaksanaan Liga Amatir di Indonesia.
Dengan empat agenda utama dalam Pra-Kongres ini, yang di antaranya adalah penjelasan mengenai Liga Amatir, pembacaan paradigma baru PSSI, Sukses Kongres Luar Biasa (KLB), dan diakhiri dengan pengambilan keputusan-keputusan, tercetuslah beberapa keputusan sebagai hasil dari Pra-Kongres tersebut.
Mengenai Liga Amatir, Pra-Kongres menetapkan bahwa pengelolaan liga amatir adalah Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI). Selain itu, ditetapkan kick-off Liga Amatir Indonesia, antara lain 24 Maret 2012 untuk Divisi Satu, 12 April 2012 untuk Divisi Dua, dan 30 April 2012 untuk Divisi Tiga.
Mengenai dana mengikuti kompetisi yang diperuntukkan bagi klub amatir, Sekjen KPSI, Hinca Panjaitan, yang membacakan hasil-hasil putusan Pra-Kongres menekankan bahwa Pra-Kongres menetapkan untuk memberi hak kepesertaan mengikuti kompetisi, bukan subsidi, dengan kisaran nilai antara Rp 25 juta sampai dengan tiga miliar rupiah.
Sementara itu, mengenai kepengurusan PSSI saat ini, dalam Pra-Kongres dikukuhkan kembali Deklarasi Rapat Akbar Sepak bola Nasional yang pernah mereka buat pada 18 Desember 2011 di Pullman Hotel Jakarta Barat. Pra-Kongres juga meneguhkan kembali mosi tak percaya untuk memecat kepengurusan PSSI saat ini karena dianggap melanggar Statuta PSSI dan mengakui kembali empat anggota Komite Eksekutif PSSI yang dipecat oleh Komite Etik PSSI.
"Peneguhan kembali untuk memecat Djohar Arifin Husin, Farid Rahman, Mawardi Nurdin, Sihar Sitorus, Widodo santoso, Tuti Dau, dan Bob Hippy, selaku ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif karena secara nyata melanggar Statuta PSSI khususnya Pasal 4 ayat 1 huruf d tentang kegagalan melindungi anggota, Pasal 4 ayat 1 huruf e tentang kegagalan mencegah pelanggaran statuta dan regulasi lainnya, Pasal 40 ayat 2 tentang kegagalan menjalankan keputusan Kongres Bali, dan Pasal 38," papar Sekjen KPSI, Hinca Panjaitan, saat membacakan putusan-putusan Pra-Kongres.
"Sebaliknya tetap menyatakan, meneguhkan, dan mengakui empat anggota Komite Eksekutif PSSI, yakni La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Roberto Rouw, dan Toni Aprilani, karena secara nyata telah menjalankan kewajibannya sesuai Statuta PSSI secara benar," lanjut Hinca.
Masih terkait dengan pengakuan kembali empat anggota Komite Eksekutif PSSI yang dinyatakan telah dipecat oleh Komite Etik, Pra-Kongres menyatakan menolak keputusan Komite Etik PSSI yang dianggap cacat hukum dan cacat etika, dan memutuskan untuk membubarkan dan memecat ketua dan wakil ketua komite etik tersebut.
"Menyatakan dengan tegas menolak hasil-hasil keputusan yang dikeluarkan oleh komite etik PSSI yang dibentuk secara cacat hukum dan cacat etika, dan pelaksanaan tugas dan kewajibannya tidak dilakukan secara independen melainkan berselingkuh dengan wakil ketua umum PSSI, bekerja di bawah tekanan, intimidasi, dan kontrol pihak lain, dan karenanya membubarkan dan memecat ketua dan wakil ketua komite etik tersebut," ungkap Hinca.