Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
2016 yang diumumkan hari ini, Kamis (16/2) siang WIB, bukanlah putusan final. Masih ada proses banding selama tiga hari untuk menggugat hasil verifikasi tersebut.
KP mengumumkan jumlah nama yang lolos hasil verifikasi untuk menjadi ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI, di kantor Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) siang ini. Dari 87 formulir yang keluar hasil verifikasi, 19 nama menjadi calon ketua umum, 20 nama menjadi calon wakil ketua umum, dan 46 nama sebagai anggota komite eksekutif.
Namun, Dhimam selaku Ketua KP mengatakan bahwa hasil verifikasi tersebut barulah tahap pertama dari semua proses penentuan calon Komite Eksekutif PSSI periode 2012-2016. Bakal calon yang tidak lolos atau masyarakat yang ingin mengajukan banding atas hasil verifikasi KP hari ini, diberikan waktu hingga 18 Februari untuk melakukan banding melalui Komite Banding Pemilihan (KBP) sebelum Sidang Banding dilakukan pada 20 Februari.
"Setelah KP menyelesaikan tugasnya ini, disediakan waktu selama tiga hari untuk proses banding terhadap hasil verifikasi ini. Proses banding ini bisa dilakukan oleh pendaftar yang tidak lolos atau masyarakat luas yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi hari ini," ungkap Dhimam Abror dalam keterangannya di Kantor Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), Kamis (16/2) siang WIB.
Mengenai proses banding tersebut juga ditambahkan oleh Sekretaris KP, Tubagus Kun Adi, yang mengatakan hasil verifikasi KP ini memang bukan putusan akhir. Tubagus menegaskan hasil verifikasi itu masih bisa berubah dan akan menjadi kewenangan KDP.
"Sebagai tambahan, hasil verifikasi ini memang belum fix. Apabila nantinya ada sanggahan, hasil verifikasi ini masih bisa berubah. Itulah yang akan menjadi tugas KBP," ungkap Tubagus Kun Adi.