Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sidang perdana Komisi Disiplin (Komdis) KPSI akhirnya dilakukan Kamis (16/2) siang. Ketua Komdis, Alfred Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sidang hari ini memutuskan 33 kasus yang terjadi dalam Indonesia Super League (ISL) dan Kompetisi Divisi Utama.
Sebelumnya Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) yang memegang amanah lebih dari 2/3 anggota PSSI untuk menjalankan roda organisasi PSSI, mendesak agar Komdis mulai bekerja setelah terjadi banyak pelanggaran disiplin dalam ISL dan Divisi Utama musim ini.
Komdis pun melakukan sidang perdananya hari ini, Kamis (16/2), di kantor KPSI. Sebanyak 33 kasus dibahas dalam sidang tersebut dan telah selesai diputuskan sanksinya. Namun, saat ditanya rincian putusannya, Alfred menyerahkan tanggung jawab untuk menginformasikan hal tersebut pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPSI, Hinca Panjaitan.
"Kami telah memutus 33 berkas kasus. Semua sudah selesai kami bahas pada sidang tadi. Putusannya sudah kami berikan pada Sekjen KPSI untuk diinformasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut," ujar Alfred Simanjuntak di depan Kantor KPSI, Kamis (16/2) sore WIB.
"Lagipula kami tak bisa memberitahu putusan sidang itu karena pihak yang bersangkutan saja belum mengetahui hasilnya," lanjut Ketua Komdis itu.
Sekjen KPSI, Hinca Panjaitan, pun mengamini pernyataan Ketua Komdis tersebut. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) sidang Komdis itu harus diberitahu terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan sebelum diberitahukan melalui media massa.
Sekjen KPSI mengatakan pihaknya akan mengirimkan SK kepada pihak terkait besok, Jumat (17/2), dan menyampaikannya ke publik tiga hari kemudian. "Jumat kami baru akan mengirim SK atas putusan Komdis kepada pihak terkait. Mungkin baru Senin kami bisa membeberkannya," ungkap Hinca.