Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
7 Juni 2012, memunculkan beberapa poin keputusan. Satu di antaranya membentuk Join Commitee atau Komite Gabungan untuk membuat liga profesional baru, sekaligus meninjau statuta PSSI.
Usai bertemu dengan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (Menegpora), Andi Mallarangeng, di Gedung Kemenegpora, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6), Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, menyatakan bahwa Komite Gabungan akan diisi oleh sembilan orang.
"Ketuanya dari PSSI, sementara wakilnya nanti ada dua. Satu dari sini (PSSI), satu dari sana (KPSI). Enam sisanya akan menjadi anggota, tiga dari PSSI dan tiga lagi dari KPSI," terang Djohar.
Akan tetapi, apa yang disebutkan Djohar tampaknya tidak semuanya benar. Dalam MoU yang ditandatangani semua pihak termasuk AFC dan FIFA, Komite Gabungan disebutkan akan terdiri dari delapan orang dengan perincian satu ketua, satu wakil ketua, dan enam anggota.
Sementara itu, untuk posisi wakil ketua, MoU tersebut menuliskan 'to be appointed by ISL/KPSI'. Artinya MoU tidak menyebut bahwa wakil ketua akan di isi dua pihak masing-masing dari pihak PSSI maupun KPSI seperti yang disebutkan di atas.
Berikut petikan isi MoU mengenai Komite Gabungan yang tertera di halaman 3:
The Joint PSSI Committee shall composed as follows:
Chairman: to be appointed by pssi
Deputy chairman: to be appointed by ISL/KPSI
Members: 3 members to be appointed by IPL and 3 members to be appointed by ISL/KPSI