Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

AFC Denda PSSI Sebesar 3.000 Dolar AS

By Yudhi F. Oktaviadhi - Jumat, 6 Juli 2012 | 23:12 WIB

Induk sepak bola Indonesia, PSSI kembali dirundung masalah. Lantaran tidak menjalankan keputusan AFC, Djohar Arifin cs. pun diharuskan membayar denda sebesar 3.000 dolar AS atau sekitar 28,3 juta rupiah.

Denda itu dikeluarkan setelah Komite Disiplin AFC melakukan rapat pada 3 Juli. Dalam rapat tersebut, Komdis AFC mengeluarkan keputusan yang berisi denda dan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk PSSI.

PSSI dinilai gagal menjalankan keputusan yang dikeluarkan AFC. Berdasarkan pelanggaran itu pula PSSI dikenakan pelanggaran kode disiplin AFC pasal 64 yang di dalamnya mengatur mengenai kegagalan organisasi dalam membayar pihak lain, baik itu pemain, pelatih, klub, atau AFC, seperti yang diperintahkan AFC atau CAS.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, AFC dalam pasal 64 ayat 1a memerintahkan PSSI untuk membayar denda sebesar 3.000 USD. "Pasal 64 ayat 1b, PSSI diminta menyelesaikan denda ke AFC berdasarkan hasil keputusan Komite Disiplin AFC bernomor 150811DC06, dalam waktu 30 hari sejak keputusan ini dikeluarkan."

Namun dalam keputusan yang dikeluarkan tersebut, AFC tak menyebut secara rinci pelanggaran yang dilakukan PSSI. Sementara hingga berita ini diturunkan, Bolanews belum dapat mengkonfirmasi permasalahan di atas kepada pihak PSSI.

*****

Defendent: Football Association of Indonesia

Decision: Failure to respect decision (article 64 of the AFC Disciplinary Code)

1. Pursuant to Article 64 par. (1) a) of the AFC Disciplinary Code (the said Code), Football Association of Indonesia is ordered to pay a fine of USD 3,000/- to be settled within 30 days from the date this decision is communicated (Art. 15 (3) of the said Code)

2. Pursuant to Article 64 (1) (b) of the said Code, Football Association of Indonesia is ordered to settle the outstanding fine due to AFC from the AFC Disciplinary Committee Decision No. 150811DC06 within 30 days from the date this decision is communicated