Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Skandal Bulu Tangkis Melanggar Dua Pasal Kode Etik

By Eky Rieuwpassa - Rabu, 1 Agustus 2012 | 22:31 WIB
Greysia Polii/Meiliana Jauhari, memalukan di London. (Getty Images)

Ganda putri Indonesia, Greysia Polii/Meiliana Jauhari, telah didiskualifikasi dari cabang bulu tangkis Olimpiade 2012. Greysia/Meiliana dituduh melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) saat bertanding di laga terakhir penyisihan grup.

Insiden memalukan itu terjadi ketika Greysia Polii/Meiliana Jauhari berhadapan dengan ganda Korea Selatan, Ha Jung Eun/Kim Min Jung, Selasa (30/7). Dalam pertandingan itu, kedua pasangan tersebut terkesan mengalah agar terhindar dari ganda putri terkuat asal Cina, Wang Xiaoli/Yu Yang, di babak perempat final.

Kontroversi tidak hanya diciptakan oleh Greysia Polii/Meiliana Jauhari dan Ha Jung/Kim Min, tapi insiden serupa juga menimpa pasangan Korsel lainnya, Jung Kyung-Eun/Kim Ha-Na dan unggulan pertama dari Cina, Wang Xiaoli/Yu Yang.

Keempat pasangan itu dianggap tidak bermain serius untuk meraih kemenangan dan mencederai fair play yang ditegakkan BWF. Sehari setelah pertandingan memalukan itu, BWF akhirnya mendiskualifikasi mereka.

Para pebulu tangkis itu dituduh melanggar Kote Etik BWF Pasal 4.5 dan 4.16, yang berbunyi:

4.5 Failure to use best efforts
Not using one’s best efforts to win a match.

4.16 Unsportsmanlike conduct
Conducting oneself in a manner that is clearly abusive or detrimental to the sport

atau:

4.5 Kegagalan melakukan usaha terbaik
Tidak mengeluarkan semua kemampuan terbaik untuk memenangi pertandingan.

4.16 Perbuatan Tidak Sportif
Secara jelas melakukan pelanggaran kasar atau merugikan olah raga

Tidak hanya didiskualifikasi dari ajang Olimpiade 2012, namun masa depan Greysia/Meiliana masih akan dibahas serius dalam rapat BWF usai pesta olah raga yang berlangsung di dunia itu. Jika dalam penyelidikan lebih lanjut nanti ditemukan bukti-bukti baru kemungkinan besar pasangan ganda putri terbaik Indonesia itu akan dijatuhi hukuman tambahan.