Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Selain mengagendakan pertemuan dua operator liga: PT Liga Indonesia dan PT Liga Prima Indonesia Sportindo, Kamis (4/10), PSSI juga merancang pertemuan antara dua wakil KPSI: Hinca Panjaitan, Togar Manahan Nero dan dua wakil PSSI: Catur Agus Saptono, Saleh Ismail Mukadar. Menurut Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, pertemuan itu rencananya akan digelar seminggu setelah PT LI dan PT LPIS bertemu.
"Mudah-mudahan, Kamis mendatang atau 11 Oktober," kata Halim Mahfudz di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).
Halim Mahfudz menambahkan, pertemuan itu digelar untuk membahas mengenai revisi statuta. Seperti yang diketahui, Komite Bersama dalam rapat di Kuala Lumpur, Malaysia, 20 September 2012, telah mengutus empat nama seperti yang disebutkan di atas untuk menindaklanjuti revisi statuta.
"Untuk pertemuan itu, kedua wakil dari KPSI dan PSSI akan membawa draft revisi statutanya masing-msing. Di sana, mereka akan bertemu untuk saling tukar-menukar draft revisi revisi statuta. Jadi sifatnya hanya pertukaran saja. Masing-masing pihak akan saling mengkaji," jelas Halim Mahfudz.
Pertemuan untuk membahas revisi statuta sebenarnya telah diajukan oleh wakil dari KPSI jauh-jauh hari. Menurut Hinca Panjaitan, sebelumnya, mereka mengharapkan pertemuan dapat digelar pada Jumat (28/9). Dalam rencananya, Hinca sebelumnya mengatakan akan menyerahkan position paper yang telah di susun.
Berikut rancangan pasal yang ingin direvisi KPSI-ISL: Admission (Pasal 12), Status of Clubs, Regional Associations, Branch Associations and other group of clubs (Pasal 19), Honorary President and Honorary Members (Pasal 20), Delegates and Votes (Pasal 23), Voting Rights (Pasal 24), Ordinary Congress (Pasal 29), Ordinary Congess Agenda (Pasal 30), Extarodinary Congress (Pasal 31).