Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Wakil KPSI Yakin Pembahasan Statuta Cepat Selesai

By Frengky Aruan - Kamis, 11 Oktober 2012 | 19:44 WIB

Wakil KPSI yang masuk dalam tim perumus revisi statuta, Togar Manahan Nero, meyakini pembahasan mengenai revisi statuta bisa tuntas dalam waktu yang cepat. Semangat yang ditunjukkan kedua pihak dinilainya menjadi alasan utama.

"Kalau melihat semangat kami, saya pikir bisa memakan waktu tak sampai satu bulan. Kami juga punya visi yang sama, yakni untuk sepak bola Indonesia," kata Togar Manahan Nero di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).

Apalagi, menurut Togar, kedua pihak bisa cepat menerima usulan. "Misalnya ide dari Catur Agus Saptono, itu gampang saya terima dan serap. Sebaliknya, apa yang saya katakan gampang dipahami. Jadi, kedua belah pihak enak," jelas Togar.

Sejauh ini, pertemuan untuk membahas statuta baru berjalan sekali. Selanjutnya, pihak KPSI yang diwakili Togar, Hinca Panjaitan dan pihak PSSI yang diwakili Catur dan Saleh Ismail Mukadar berencana mengadakan pertemuan lanjutan Senin (15/10).

Dalam pertemuan pertama sendiri, Catur Agus Saptono mengatakan kedua pihak sudah mengajukkan daftar pasal yang ingin direvisi. Dari PSSI, Catur menjelaskan terdapat 26 pasal yang ini direvisi. Berikut pasal yang ingin direvisi PSSI:

Pasal 35 ayat 4 (Status Calon Komite Eksekutif), Pasal 44 (Komite Tetap), Pasal 45 (Komite Keuangan), Pasal 46 (Komite Audit dan Kepatuhan), Pasal 47 (Komite Strategis), Pasal 48 (Komite Futsal), Pasal 49 (Komite Wasit), Pasal 50 (Komite Sepak Bola), Pasal 51 (Komite Medis), Pasal 52 (Komite Pengembangan), Pasal 53 (Komite Status Pemain), Pasal 54 (Komite Hukum), Pasal 55 (Komite Fairplay dan Tanggung Jawab Sosial), Pasal 56 (Komite Media), Pasal 57 (Komite Asosiasi), Pasal 58 (Komite Marketing dan Televisi), Pasal 59 (Komite Keamanan dan Stadion), Pasal 60 (Komite Sepak Bola Wanita), Pasal 64 (Badan Peradilan), Pasal 66 (Komite Etik), Pasal 67 (Komite Banding), Pasal 68 (Sanksi dan Disiplin), Pasal 25 (Kewenangan), Pasal 30 (Agenda Kongres), Pasal 37 (Kekuasaan Komite Eksekutif), Pasal 23 (Peserta Kongres)