Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PBSI Anggap Tuntutan Icuk Cacat Hukum

By Eky Rieuwpassa - Sabtu, 10 November 2012 | 22:56 WIB

Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) memberikan jawaban atau eksepsi atas tuntutan Icuk Sugiarto pada sidang kedua di Pengadilan Arbritase Olah raga Indonesia.

"Tadi kami dari pihak termohon menyampaikan jawaban. Inti dari jawabannya adalah permohonan pemohon adalah kurang pihak," kata Kuasa Hukum PBSI Umbu S. Samapaty.

Umbu menjelaskan permohonan pemohon Icuk Sugiarto dinilai tidak menyertakan Induk Organisasi PBSI dan Ketua Umum Demisoner sebagai pihak dalam permohonan sementara pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan Munas PBSI adalah kedua pihak itu.

"Termasuk pihak-pihak yang mengesahkan hasil-hasil Munas PBSI dan yang menyetujui Gita Irawan Wirjawan sebagai Ketua Umum PBSI periode 2012-2016, yang disahkan oleh pimpinan sidang Munas PBSI XXI/2012," jelas Kuasa Hukum PBSI lainnya, Manuarang Manalu.

Oleh karena permohonan pemohon adalah kurang pihak atau pluris litis consortium dan mengakibatkan permohonan pemohon menjadi cacat formil sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu Kuasa Hukum PBSI menilai permohonan pemohon kabur dan prematur (obscuur libel) karena sebelum Munas dilaksanakan, seluruh peserta Munas melakukan registrasi termasuk dibagikan susunan acara dan tata tertib Munas yang juga diterima oleh pemohon, yakni Icuk Sugiarto.

Dengan demikian permohonan pemohon yang mengacu pada rancangan tata tertib dinilai keliru dan tidak berdasar yang mengakibatkan biasnya permohonan tersebut.