Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Lantaran konflik PSSI dan KPSI yang tak kunjung selesai, pemerintah akhirnya membentuk Satgas. Kini setelah Indonesia lolos dari sanksi, apa fungsi dari Satgas?
Satgas bentukan pemerintah melalui Menpora ini diisi oleh Rita Subowo, Agum Gumelar, Tono Suratman, Djoko Pekik, dan Yuli Mumpuni. Pelaksana tugas Menpora Agung Laksono membentuk Satgas setelah kesepakatan PSSI dan KPSI tak tercapai dan kedua pihak memilih untuk menggelar Kongres sendiri-sendiri di Palangkaraya dan Jakarta, 10 Desember.
"Sekarang apakah peran Satgas masih diperlukan atau tidak akan tergantung pada Menpora. Kalau diperlukan, kami tentu siap. Saat ini FIFA sudah menyerahkan masalah sepak bola Indonesia ini langsung ke AFC," ujar Rita.
Menurut Rita, saat ini kapasitas Satgas lebih kepada pengawal untuk penyelesaian konflik PSSI. Fungsi Satgas sebagai pihak yang mengantisipasi supaya Indonesia tak terkena hukuman atau sanksi FIFA.
Pembagian Tugas
"Sebenarnya saat ini Satgas tetap menjalankan tugas. Tapi, apa yang dikerjakan tidak selalu harus diekspos ke pihak luar. Kami hanya bertugas melaporkan hasil kerja ke pemerintah," kata Rita, yang merupakan Ketua KOI.
Menurut Rita, pembagian tugas sudah dilakukan di anggota Satgas. Agum menangani rekonsiliasi PSSI-KPSI, Tono mengamankan aset berupa pemain timnas, Djoko dan Yuli menjadi koordinator yang menghubungkan dengan Menpora.
"Satgas sudah menghubungi pihak terkait seperti PSSI dan KPSI. Begitu juga dengan orang-orang yang berada di baliknya seperti Arifin Panigoro dan Nirwan Bakrie. Intinya, Satgas tidak bisa bekerja sendiri. Kalau tidak ada kemauan dari kedua pihak untuk memperbaiki tentu sulit. Kami mengharapkan kedua pihak untuk menanggalkan ego," ujar Rita. (Erwin Fitriansyah)