Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Klub masih bisa ajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan PSSI. Komite Eksekutif (Komek) PSSI yang akan menangani perihal tersebut melalui rapat Komek.
Menurut Deputi Sekjen Bidang Kompetisi PSSI, Saleh Mukadar, klub yang terhukum masih bisa mengajukan surat pengajuan banding ke PSSI, lalu Komek akan verifikasi ulang.
"Masih ada kesempatan banding untuk klub yang terhukum, itu semua bila mereka mengajukan permohonan kemudian ada rapat Komek," tutur Saleh (23/1).
Langkah yang diambil PSSI tersebut berdasarkan statuta pada pasal 16 ayat satu dan dua.
"Itu masih mungkin, ada dalam Pasal 16 ayat satu dan dua, yang menyatakan hukuman itu djatuhkan sampai kongres berikutnya, namun apabila exco mengambail keputusan lain, itu masih bisa dirubah," lanjut Saleh.