Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Langgar Asas Kepatutan-Keadilan

By Rabu, 23 Januari 2013 | 14:48 WIB
Haryo Yuniarto, ingatkan PSSI. (Peksi Cahyo/BOLA)

Kerja sama PSSI dengan News Corp. mendapat sorotan dari Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI), terutama dari sisi durasi kerja sama.

Plt. Ketua BOPI, Haryo Yuniarto, menyebut durasi kontrak jangka panjang 25-30 tahun melanggar asas kepatutan dan keadilan.

"Rekan-rekan di PSSI tak boleh melebihi kewenangan mereka. Silakan saja jika ingin menggaet investor, tapi kurun waktu kerja samanya harus disesuaikan dengan asas kepatutan. Investasi di negara ini ada aturannya, juga di bidang olah raga," ujar Haryo.

Ia menunjuk beberapa pasal pada UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Selain itu, Haryo juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban pengurus saat ini jika sudah habis masa tugasnya. Begitu pula dengan kesediaan pengurus PSSI selanjutnya untuk melanjutkan kontrak.

"Kerja sama ini bagi kami sudah seperti jual-beli. Bukan semata urusan bisnis. Kesannya seperti menjual harga diri bangsa. Kami wajib mengawasi dan mengingatkan PSSI agar tidak kalap," kata Haryo.