Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Keinginan PSSI agar pemerintah menjalankan UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005, mendapat respon dari Roy Suryo. Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) siap menjalankan UU SKN nomor 3 tahun 2005, apabila PSSI menjalankan MoU sebagai landasan menyelesaikan kekisruhan di sepak bola Indonesia.
"Saya bisa menjalankan UU, tapi PSSI juga harus jalankan MoU," kata Roy Suryo, Senin (4/2).
Dalam MoU yang ditandatangani PSSI dan KPSI, paling tidak ada empat butir yang harus dijalankan. Keempat butir itu yakni penyatuan liga, revisi statuta, pengembalian empat Komite Eksekutif yang diberhentikan, dan Kongres. Menurut Roy Suryo, PSSI belum menjalankan seluruh butir MoU, yang sudah disepakati bersama dengan KPSI di Kuala Lumpur Malaysia, 7 Juni 2012, serta di hadapan petinggi AFC.
"Ada beberapa syarat yang belum dipenuhi PSSI dan saya meminta itu untuk dijalankan. PSSI juga harus melakukan verifikasi peserta kongres," jelas Roy Suryo.
Pernyataan ini sendiri dilontarkan Roy Suryo setelah menerima PSSI di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (4/2). Dalam pertemuan itu, PSSI disinyalir meminta pemerintah untuk menjalankan UU SKN nomor 3 tahun 2005, di mana salah satu pasal menyebut bahwa penyelenggaraan kejuaraan olah raga yang mendatangkan massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasia cabang olah raga.