Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ditentang, Habil Marati Tetap Nilai BTN Sah

By Kukuh Wahyudi - Jumat, 15 Februari 2013 | 20:41 WIB

Mantan manajer tim nasional, Habil Marati menyampaikan bahwa pembentukan BTN tidak memerlukan persetujuan dari Komite Eksekutif (Komek) PSSI. Dalam PSSI, Komek sendiri disebutnya tidak absolut.

"Persetujuan Komek tidak absolut. Jadi, ada pemahaman yang keliru," kata Habil, yang disebut menjabat sebagai wakil ketua BTN di Primetime News Metro TV, Jumat (15/2).

Habil menambahkan bahwa pembentukan BTN itu sendiri tidak bisa dipersoalkan. Hal itu, menurutnya, tak lepas karena pembentukan BTN juga diatur dalam Statuta Bab I Pasal 1 ayat 6.

"BTN harus dibentuk dan yang bentuk itu seharusnya Komek. Yang jelas BTN ini di bawah yuridiksi PSSI," jelas Habil Marati. Pembentukan BTN ini sendiri sudah ditandatangani oleh Ketua Umum," sambungnya.