Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Harbiansyah Hanafiah meluruskan pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Isran Noor, yang sebelumnya menyatakan Ketua Umum Persisam Putra Samarinda itu tak masuk dalam struktur kepengurusan BTN. Pelurusan statusnya di BTN dijelaskannya lewat Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/25/JAH/II/2013.
Dalam SK itu, yang juga diterima Bolanews, ditulis mengenai pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN. Selain itu juga pengangkatan Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua BTN.
SK itu keluar juga menimbang surat Struktur Organisasi Manajemen Tim Nasional nomor SKEP/40/JAH/II/2012 tanggal 1 Februari, tentang susunan personalia dan struktur manajemen timnas.
SK itu sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin pada 27 Februari 2013. Sebagaimana yang dijelaskan, SK ini memutuskan untuk mencabut SK bernomor SKEP/08/JAH/I-2013 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai ketua, dan mengangkat kembali Isran sebagai Ketua, dan Harbiansyah dan Erizal sebagai Wakil Ketua.
Dalam poin yang diputuskan, dijelaskan pula bahwa Ketua dan Wakil Ketua sendiri diberi kewenangan untuk membentuk, menentukan, dan melengkapi personil BTN sesuai struktur organisasi PSSI, termasuk mengangkat dan memberhentikan ofisial timnas Indonesia.