Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

FIFA Tolak Berkorespondensi dengan Farid Rahman

By Andi Yanianto - Rabu, 17 April 2013 | 02:23 WIB
Farid Rahman, diabaikan FIFA. (Arief Bagus/BOLA)

Upaya Enam anggota Komite Eksekutif PSSI memperkarakan kasus skorsing yang menimpa mereka terpentok. FIFA menyatakan keberatan berkorespondensi dengan Farid Rahman yang mengadukan soal hukuman skorsing terhadap dirinya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 17 Maret 2013.

FIFA menegaskan bahwa mereka hanya akan berkorespondensi dengan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin dan Sekretaris Jenderal PSSI, Hadiyandra. Hal itu disampaikan dalam surat balasan FIFA tertanggal 16 April 2013 yang dikirim oleh Deputi Sekjen, Markus Kattner.

FIFA menilai kalau surat berisi aduan Farid Rahman itu merupakan masalah internal PSSI. “Setelah menganalisa surat Farid, FIFA menganggap hal tersebut adalah persoalan internal PSSI. FIFA tidak fokus ke sana karena tidak ingin dianggap melakukan intervensi,” kata Hadiyandra.

Hadiyandra mengaku tidak menyangka jika PSSI yang mendapat surat balasan dari FIFA tersebut. Pasalnya, PSSI juga tak tahu-menahu perihal surat terbaru Farid Rahman kepada FIFA.

Sikap FIFA itu membuat peluang Farid Rahman cs. makin suram terkait status mereka sebagai anggota Komite Eksekutif, karena tinggal menanti keputusan kongres PSSI pada bulan Juni mendatang. Skorsing dalam Rapat Komite Eksekutif pasca KLB yang juga disertai rekomendasi pemecatan, yang harus mendapatkan persetujuan dari  peserta kongres tahunan.

"Mekanisme dalam Pasal 25 Statuta PSSI seperti itu. Di mana forum kongres yang akan menentukan nasib pihak-pihak terhukum," terang Hadiyandra.

Keputusan skorsing ke enam anggota Komite Eksekutif dilakukan dalam forum rapat internal Komite Eksekutif. "Saat itu tidak mungkin bagi KLB untuk memutuskan skorsing atau pemecatan, karena agenda KLB tidak boleh ditambah atau diubah. PSSI sadar aturan main sehingga memakai forum rapat pengurus teras untuk menghukum anggota Komite Eksekutif PSSI yang melakukan walk-out di KLB serta pemalsuan surat keputusan organisasi," papar Hadiyandra.