Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar, menyatakan akan serius mempertimbangkan putusan terkait hukuman kepada gelandang Persiwa Wamena, Edison Pieter Rumaropen. Menurut Muhdar, meski mengajukan banding, Rumaropen belum tentu bebas dari putusan awal yakni larangan bermain seumur hidup.
Rumaropen diskors seumur hidup oleh Komisi Disiplin PSSI setelah terbukti bersalah memukul wasit Muhaimin yang memimpin laga antara Persiwa dan Pelita Bandung Raya (PBR) pada lanjutan Indonesia Super League (ISL), Minggu (21/4). Kasus pemulukan terhadap wasit yang dilakukan Rumaropen juga diberitakan media-media asing, antara lain Guardian dan The Sun. Kedua media itu juga menampilkan video pemukulan Rumaropen terhadap Muhaimin.
Muhdar mengatakan, pengajuan banding kepada PSSI adalah kesempatan akhir Rumaropen untuk memberikan penjelasan atas kasus pemukulan itu. Menurutnya, putusan yang akan dikeluarkan Komisi Banding PSSI pada Jumat (17/5) mendatang adalah keputusan terakhir yang tidak dapat diganggu gugat.
"Acuannya jelas dari Komdis. Kita tidak akan segan-segan untuk memberikan putusan. Anggota-anggota juga akan berhati-hati untuk mengambil keputusan karena ini kasus berat dan mereka harus beracuan pada statuta serta aturan yang ada," ujar Muhdar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Muhdar menuturkan, Komisi Banding PSSI hanya cukup mempertimbangkan putusan nanti dari asas hukum yang berlaku. Karena itu, pria yang menjabar sebagai anggota Divisi Legal Persisam Samarinda ini menegaskan, Rumaropen harus menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan pihaknya Jumat mendatang.
"Kami tidak mau menggantung nasib orang lama-lama. Maka dari itu saya berharap Jumat (17/5) sudah ada keputusan yang mengikat," tandas Muhdar.
Laporan Kompas.com/Ary Wibowo