Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Enam Anggota Komek PSSI Akan Gugat Djohar Arifin

By Syamsul Arif - Selasa, 14 Mei 2013 | 16:02 WIB
Anggota Exco PSSI, Sihar Sitorus, mantan Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, dan Bob Hippy (kiri ke kanan). (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

Enam Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengajukan upaya hukum atas sanksi larangan beraktivitas di sepakbola selama 10 tahun. Salah seorang anggota Exco PSSI, Bob Hippy mengatakan, enam anggota Exco memberikan kuasa kepada pengacara, Elza Syarief dan Yusril Ihza Mahendra untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami membawa ini ke ranah hukum. Nanti pengadilan akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Bob ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Sebelumnya Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menduga Bob Hippy bersama kelima anggota Exco PSSI sudah melakukan pemalsuan notulensi rapat tertanggal 7 Maret 2013. Dinilai sudah melanggar asas kepatutan di dalam organisasi, enam exco di sanksi larangan beraktivitas di sepakbola nasional selama 10 tahun.

Notulensi rapat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin itu berisi mengenai 18 Pengurus Provinsi (PengProv) yang berhak mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 17 Maret.

Bob Hippy mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti kesalahan yang sudah dibuat oleh Djohar Arifin. Tiga orang saksi yang menyaksikan Djohar Arifin menandatangani langsung notulensi rapat itu siap memberikan kesaksian.

Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Ketua PengProv PSSI Jawa Timur, Cholid Goromah bersama dengan Sekretaris PengProv PSSI Lampung, Faisal Yusuf dan Sekretaris PengProv PSSI Kalimantan Timur, Hasan SE.

Bob Hippy juga meminta Menpora Roy Suryo untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Sebab jelang berlangsungnya KLB PSSI, Menpora juga diperlihatkan notulensi rapat itu.

“Kami akan membawa permasalahan ini kepada Menpora Roy Suryo,” tuturnya.

Enam anggota Exco yang mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI yaitu, Bob Hippy, Sihar Sitorus, Mawardi Nurdin, Widodo Santoso, Farid Rahman, dan Tuty Dau.

Laporan Tribunnews.com