Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Djohar dilaporkan ke Polisi terkait faksimili surat keterangan palsu dan fitnah dari terlapor, tentang pembekuan kepengurusan kliennya yang sah.
Djohar dilaporkan oleh kuasa Hukum Caretaker Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Elza Syarief, yang mendampingi dua kliennya dari Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat.
"Dua klien saya menerima surat berupa fax dari PSSI, yang membekukan kepengurusannya yang sah. Selain pembekuan yang tidak berdasar, di surat keputusan tentang pembekuan itu dicantumkan alasan klien saya melakukan dualisme. Padahal, itu tidak benar. Kepengurusan pengprov yang benar, yang ini yang sah," papar Elza di Mapolda Metro Jaya.
Elza menuturkan, kliennya merupakan pengprov yang sudah terpilih melalui pelantikan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang sah, dan tidak bisa dihentikan atau dibekukan begitu saja.
Elza memaparkan, pembekuan bisa dilakukan bila pengprov melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari pengurus cabang (pengcab) dan klub, atau mengundurkan diri.
"Ini sudah masuk pidana. Keterangannya ada yang sudah tidak benar dan palsu. Jadi, pembekuan ini tidak berdasar. Kami melaporkan terlapor dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto 310 KUHP, dan 311 KUHP tentang fitnah," tutur Elza.
Laporan tersebut dibuat menjadi dua, yakni laporan pengurus dari Bengkulu bernomor TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sementara, laporan pengurus Sumatera Barat bernomor TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Laporan Tribunnews/Theresia Felisiani