Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya memutuskan kasus PSMS Medan pada setelah sebelumnya terus tertunda pada Rabu (21/8) di kantor PSSI, Jakarta. 24 pemain dan tiga pengurus PSMS mendapatkan hukuman.
Semua itu berawal dari kendala dana yang dialami klub. Selama 10 bulan pemain tak menerima gaji.
Hal tersebut berdampak pada saat jadwal menghadapi PS Bengkulu dalam lanjutan Divisi Utama, pemain menolak bertanding. PSMS pun dinyatakan kalah WO dengan skor 0-3.
"Komdis menghukum 24 pemain PSMS dengan larangan bermain 3 bulan masa percobaan 6 bulan. Mereka tak boleh melakukan kesalahan yang sama dengan menolak bertading. Kalau dilakukan hukuman tidak boleh bermain selma tiga bulan akan berlaku," ujar ketua Komdis, Hinca Panjaitan, di Kantor PSSI, Jakarta, Rabu (21/8).
Komdis juga menemukan pelanggaran pada laga PSMS kontra PS Bangka. Kala itu, PSMS bisa berangkat ke Bangka. Padahal tiga hari sebelumnya saat harus bertandang ke Bengkulu, PSMS kesulitan dana.
Kini diketahui dana tersebut berasal dari oknum asal Malaysia. Manajer tim Sarwono, Pengurus PSMS Saryono, dan CEO PSMS Heru Pramono menerima uang sebesar Rp70 juta dari oknum tersebut. Akan tetapi. PSMS harus mengalah dalam tiga laga.
"Manajer Sarwono, Pengurus PSMS Saryono, dan CEO PSMS Heru Prawono kami hukum berupa larangan aktif di sepak bola seumur hidup dan denda sebesar Rp100 juta. Hal ini karena mereka berkomunikasi dan menerima uang dari oknum tersebut,” kata Hinca Panjaitan.
"Oknum itu akan dilaporkan ke AFC dan FIFA karena tidak berada dalam ruang lingkup PSSI. Kami tak bisa menghukum oknum itu karena bukan dalam lingkungan PSSI," tutur Hinca.