Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
4. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun program perencanaan yang akan menjadi panduan kegiatan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.
5. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin mengadakan FGD untuk membantu penyusunan standarisasi hak dan kewajiban induk organisasi cabang lahraga dan NPC.
6. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun dokumen kontraktual (semacam undertaking document) yang menjadi perikatan administrasi, keuangan dan target pencapaian prestasi serta konsekuensinya antara Kemenpora dan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.