Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pembekuan PBSI Sumut terus melahirkan pertanyaan karena proses sidang kode etik yang digelar PP PBSI atas Johannes IW ketua PBSI Sumut tanpa tanya jawab.
Pelaksanaan sidang tidak sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima oleh Johannes IW.
"Di dalam surat disebutkan agenda Sidang Kode Etik adalah pembelaan Pengprov PBSI Sumut atas tuduhan pelanggaran AD/ART terkait pelaksanaan Muskotlub PBSI Pengkot Medan," kata Datuk Selamat Ferry yang merupakan Ketua PBSI Kabupaten Deli Serdang sekaligus Ketua Dewan Penasehat Pengprov PBSI Sumut.
"Sidang berjalan tanpa adanya perdebatan atau tanya jawab. Tak hanya itu, Ketua Umum PBSI Pusat Jenderal Wiranto juga tidak hadir. Padahal dalam surat panggilan jelas-jelas disebutkan akan hadir. Jadi ini memang aneh. Mereka tidak berkomunikasi kepada PBSI Sumut, tiba-tiba menjatuhkan sanksi," ucap Datuk Selamat Ferry.
Penjelasan ketua PBSI Sumut saat sidang kode etik pun tidak mendapatkan tanggapan dari pengurus PBSI Pusat yang hadir termasuk dari Wakil Ketua Umum Alex Tirta yang bertindak selaku pimpinan sidang kode etik.
Baca Juga:
Menurut Ferry, tindakan yang diambil oleh PBSI Pusat dengan membekukan Pengprov PBSI adalah tindakan yang berlebihan. Apalagi kepengurusan Pengprov PBSI Sumut di bawah kepemimpinan Ketua Umum Johannes IW tak lama lagi akan berakhir.