Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Indonesian Basketball League (IBL) dipastikan kehilangan salah satu tim peserta terbaik, CLS Knights Surabaya, pada musim 2017-2018 setelah gagal menemui jalan tengah terkait status badan usaha.
Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Indonesian Basketball League (IBL) yang tercantum pada Bab I Pasal 2 tentang Syarat-syarat Peserta IBL, klub memang diwajibkan berbadan hukum sendiri.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa setiap klub IBL wajib berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dilaporkan kepada PT Bola Basket Indonesia (PT BBI) dengan menyerahkan Akta Pendirian PT dan/atau Akta Perubahan Terakhir PT beserta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Perseroan Terbatas tersebut.
Saat ini, CLS Knights merupakan klub yang dikelola yayasan. Juara IBL 2016 itu menolak mengubah status yayasan ke PT.
Baca juga:
Bagi Direktur IBL Hasan Gozali, keinginan CLS Knights atau beberapa klub basket Indonesia lainnya untuk mempertahankan status mereka sebagai yayasan tidak menjadi masalah.
Hanya saja, pengelolaan sebuah klub yang berkompetisi di IBL tetap harus berada di bawah sebuah perusahaan berpayung hukum tetap.
"IBL sama sekali tidak memaksa para klub yang bentuknya Yayasan ini berubah menjadi PT. Sah-sah saja bila mereka tetap mempertahankan status sebagai yayasan, tapi klub yang ikut di IBL wajib dikelola oleh PT," tutur Hasan.
"Itu kan artinya yayasan bisa saja membentuk sebuah PT untuk mengelola klub yang ikut dalam kompetisi IBL," kata Hasan lagi.
Kompetisi IBL sendiri dijadwalkan akan memulai seri pertama mereka pada 8 Desember 2017 mendatang.
Meski mundurnya CLS Knight memaksa untuk terjadi perubahan pada sejumlah jadwal pertandingan, namun hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan IBL musim 2017/2018.