Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PBSI Gelar Rapat Koordinasi dengan Tujuh Klub Setelah Program Pemutihan

By Delia Mustikasari - Jumat, 14 Juli 2017 | 13:45 WIB
Pengurus PP PBSI masa bakti 2016-2020 berfoto bersama seusai dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman di Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017). (ERLY BAHTIAR/BOLA/JUARA.NET)

Mereka dapat membuat surat pernyataan pengakuan usia yang sebenarnya dan ditandatangani di atas materai oleh orangtua atlet yang bersangkutan.

Sekitar 150 atlet telah mengikuti pemutihan. PP PBSI pun tak akan memperpanjang waktu program pemutihan bagi mereka yang tidak mengikuti program pemutihan.

Apabila hasil klarifikasi dari instansi terkait dinyatakan terbukti menggunakan data/usia yang tidak benar, akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berlaku untuk atlet maupun sanksi tuntutan hukum bagi pihak terkait yang terbukti melakukan manipulasi data kelahiran atlet.


Ketua umum PBSI, Wiranto, berpose dengan tim bulu tangkis Indonesia saat merayakan HUT PBSI yang ke-66 sekaligus peluncuran tim Piala Sudirman 2017.(PBSI)

Salah satu hal yang melatarbelakangi PP PBSI memberantas pencurian umur adalah bahwa kompetisi yang tidak ideal dipastikan hanya akan menghasilkan atlet yang berprestasi semu.

Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) akan berpotensi salah dalam menentukan usia emas seorang atlet dan itu tidak baik untuk masa depan prestasi bulu tangkis Indonesia.

Berikut beberapa komitmen yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.

1. Sepakat terhadap atlet yang terindikasi data kelahirannya tidak benar yang dibuktikan dengan temuan data ganda dan atau indikasi lainnya dianggap valid dan relevan akan diberi label hitam (blacklist sementara), dengan konsekuensi atlet tersebut berstatus non aktif pada sistem informasi PBSI.

2. Sepakat terhadap atlet yang diblacklist sementara tidak dapat mengikuti seluruh kejuaraan baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional dengan menggunakan data usai yang belum dinyatakan kebenarannya oleh instansi terkait dari hasil klarifikasi Bidang Keabsahan dan sistem informasi PBSI dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.