Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator Liga 1, dan empat institusi terkait menyepakati enam poin penting terkait KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk pesepakbola asing di Indonesia.
Enam poin tersebut dihasilkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun pertemuan tersebut bertajuk 'Rapat Pembinaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sektor Keolahragaan Khususnya Pemain Sepak Bola'
Selain PSSI dan PT LIB, Kemenaker juga mengundang perwakilan dari BOPI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
Konferensi Pers tentang IMTA & KITAS bersama @pssi__fai @bopi_ipsa @KEMENPORA_RI @ditjen_imigrasi & @KemnakerRI pic.twitter.com/M701CIK8fp
— Kementerian Naker (@KemnakerRI) April 20, 2017
PSSI diwakili oleh Joko Driyono, PT LIB oleh Irzan HP, dan BOPI oleh Ridjaldi. Selain itu, Kemenkumham diwakili oleh Friment S Aruan, Kemenpora oleh Chandra Bhakti, serta tuan rumah Kemenaker oleh Maruli A Hasoloan.
Sebelumnya, polemik mengenai KITAS mencuat ke permukaan setelah dua pemain asing Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole diklaim pihak BOPI belum memiliki KITAS.
"Kami belum menerima laporan kalau Essien dan Cole sudah memiliki KITAS. Saya telah mewanti-wanti kepada PT LIB supaya tidak menurunkan pemain asing yang belum memegang KITAS," ucap Sekjen BOPI, Heru Nugroho.
"Itulah kesepakatan yang kami setujui bersama. Namun, di laga perdana kesepakatan itu sudah dilanggar,” tutur dia.
Berikut ini adalah enam poin keputusan dalam pertemuan enam institusi tersebut terkait KITAS: