Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sebanyak 11 elemen yang terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Pengurus Pusat, Komite Eksekutif (Exco), Komite Tetap, Komite Ad-Hoc, Staf Ahli Timnas, Organ Yudisial, Pengawas Internal, delapan departemen, dan Sekretariat Jenderal resmi menjadi pilar inti Kepengurusan PSSI 2016-2020.
Penulis: Kukuh Wahyudi
Beberapa inovasi pun dilakukan oleh Edy Rahmayadi, Ketua Umum PSSI, dalam memimpin tim yang cenderung gemuk tersebut.
Pertama, PSSI hanya menggunakan satu wakil ketua umum, yakni Joko Driyono. Sementara itu Iwan Budianto, yang sebelumnya terpilih sebagai wakil ketua umum dalam kongres, diputuskan sebagai kepala staf ketua umum.
Hal itu ternyata memunculkan tanda tanya sebab komposisi pejabat teras PSSI menurut statuta adalah terdiri dari satu ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 anggota Exco.
"Hal itu tidak menyalahi statuta. Statuta hanya menentukan jumlah Exco. Jumlah Exco kami tetap. Kan tidak mungkin ada dua wakil ketua. Di mana-mana wakil ketua satu saja," ucap Edy.
"Sehingga yang ada koordinator staf. Kepala staf yang kami tunjuk Iwan Budianto. Fungsinya mengoordinasi staf, sementara staf di PSSI itu berarti para Exco," ujar Edy melanjutkan.
Inovasi kedua, meniadakan Komite Audit. Dibandingkan kepengurusan sebelumnya dan mengacu pada statuta PSSI, Komite Audit masuk sebagai Komite Tetap.
Ketiga, federasi olahraga tertua di Tanah Air itu membentuk Divisi Staf Ahli Timnas yang diketuai oleh Gede Widiade.
Baca Juga: