Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Di Malaysia,Transaksi Jersey 'KW' Bisa Dikenai Denda Puluhan Juta Rupiah

By Segaf Abdullah - Jumat, 27 Januari 2017 | 14:29 WIB
Direktur PPDNKK, Abdul Ghani Haron (kedua dari kanan), dalam sesi jumpa pers mengenai sikap pejabat Kota Bharu, Kelantan, kepada pembeli dan penjual jersey tiruan Kelantan FA, Kamis (26/1/2017). (DOK. UTUSAN)

Pejabat Perdagangan Dalam Negeri dan Kepenggunaan (PPDNKK) Kota Bharu, Kelantan, bakal menindak tegas pembeli dan pedagang nakal yang menjual jersey tiruan klub Malaysia Super League (MSL), Kelantan FA.

Hal itu diutarakan Direktur PPDNKK atau instansi yang setara dengan pemerintah daerah itu, Abdul Ghani Haron, dalam sesi temu pers, Kamis (26/1/2017).

Haron juga menegaskan bahwa para pembeli dan penjual jersey tiruan bisa dikenai pasal pelanggaran perdagangan.

Sejak Sabtu (21/1/21017), MSL 2017 memang sudah bergulir. Gairah masyarakat akan sepak bola Malaysia pun kembali seiring dimulainya musim baru.

"Bagi individu yang terlibat, baik itu memiliki, menggunakan, dan menawarkan jersey tiruan bisa didenda hingga 10 ribu ringgit Malaysia (atau sekitar 30 juta rupiah)," ucap Haron.

"Sementara bagi perusahaan yang memproduksi jersey tiruan Kelantan FA, mereka akan kami kenakan denda sebesar 15 ribu ringgit Malaysia (atau sekitar 45 juta rupiah) per jersey," kata dia.

Fenomena jersey tiruan alias KW memang cukup meresahkan bagi pihak klub. Maklum, merchandise resmi memang menjadi salah satu pendapatan terbesar mereka selain penjualan tiket dan hak siar.

Di Indonesia, fenomena jersey tiruan asal Thailand mulai mewabah sejak 2007. Harga yang jauh lebih murah ketimbang jersey orisinal ditengarai menjadi pertimbangan para pembelinya.

Akan tetapi, selama tujuh tahun berjalan, nyaris tidak terdengar sikap tegas dari pihak klub, pemerintah daerah maupun pusat menyoal gejala tersebut.

Bahkan, para pedagang jersey palsu bebas berjualan, termasuk di sekitar stadion.