Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, itu diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (Fachri Fachrudin)