Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) kembali menjatuhkan sanksi kepada atlet yang melakukan pemalsuan umur. Tahun lalu, PBSI juga pernah memberikan sanksi serupa kepada atlet yang terlibat kasus tersebut.
Keputusan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2016 dan diambil setelah tim Keabsahan PBSI memperoleh bukti-bukti kuat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PBSI nomor 047/0.3/IX/2016, atlet asal PB FIFA Badminton Club Sidoarjo, Della Apriya Anggraini, diberikan sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 48 bulan dan denda sebesar Rp 40 juta.
Della dinyatakan telah memalsukan akte kelahiran dari 1999 menjadi 2001.
Pada akta kelahiran nomor 19052/TP/2011 atas nama Della Apriya Anggraini yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2016, Della tercatat lahir pada 20 Mei 2001.
Namun, surat nomor 474/1305-020/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa akta kelahiran tersebut tidak tercatat di register Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 kemudian menemukan, nama Della Apriya Anggraini tercantum sebagai putri dari Supri, S Pd. Pada data tersebut, Della tercantum lahir pada 20 Mei 1999.
"Ketentuan mengenai keabsahan ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Jadi, ini saatnya untuk menguji kebijakan tersebut. Kami sudah bertekad, siapa pun yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," kata Achmad Budiharto, Wasekjen PP PBSI.
Sanksi kedua diberikan kepada atlet asal PB Djarum Kudus, Imka Putrama Arlin. Imka terbukti melakukan pemalsuan umur sebanyak dua tahun dan diberi sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 36 bulan serta denda sebesar Rp 20 juta.
Pada akta kelahiran nomor 73.13.AL.2010 001846 atas nama Imka Putrama Arlin, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, tertera tanggal kelahiran 9 Mei 2004.
Ternyata atlet tersebut lahir pada 9 Mei 2002. Ini dibuktikan pada akta kelahiran nomor 477/15/UM/V/2002 atas nama Imka Putrama Arlin.
Atlet ketiga yang diberikan sanksi ialah Tiara Ayuni Wulandari (PB Exist Jakarta). Dia terbukti melakukan pemalsuan umur sebanyak satu tahun.
Berdasarkan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, nomor 7405-LU-29102009-0007, Tiara tertera lahir pada 25 Juni 2004.
Namun, setelah dicek, Tiara ternyata lahir pada 25 Juni 2003. Hal ini diterangkan melalui surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan nomor 470/107.
"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kasus pencurian umur seperti ini karena mengganggu fair play pertandingan di usia muda," kata Budiharto.
Budiharto juga berharap kasus ini menjadi perhatian para orangtua atlet, pembina atau pelatih, serta klub-klub karena dari sana pemalsuan umur berawal.