Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Striker klub asal Uni Emirat Arab, Al Nasr, Wanderley Santos Monteiro Junior, resmi dijatuhi hukuman dari Federasi Sepak Bola Asia (AFC). Hal itu terkait dengan paspor palsu Republik Indonesia yang dimiliki pemain asal Brasil itu.
Komite Disiplin (Komdis) AFC menjatuhi hukuman 60 hari larangan bermain bagi Wanderley Santos.
Namun, hukuman tersebut diberikan AFC sambil menunggu pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini. Jika benar-benar terbukti, pemain berusia 27 tahun itu berpotensi mendapat hukuman lebih berat.
"Keputusan ini didasari pengumuman pada Rabu (31/8/2016) oleh otoritas negara Indonesia bahwa paspor Indonesia yang digunakan oleh Wanderley adalah dokumen palsu atau dipalsukan," begitu yang tertulis dalam rilis AFC, Jumat (2/9/2016).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan paspor Republik Indonesia atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior.
"Tidak ada nama pesepak bola asal Brasil, Wanderley Santos Monteiro Junior, di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," kata Heru dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dalam skandal ini, Wanderley Santos ditengarai melakukan pemalsuan paspor demi mengisi satu slot pemain Asia pada kompetisi Uni Emirat Arab.