Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan paspor Republik Indonesia atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior.
"Tidak ada nama pesepak bola asal Brasil, Wanderley Santos Monteiro Junior, di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," kata Heru dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
"Wanderley tidak pernah melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia baik dengan paspor RI maupun Brasil," sambungnya.
Selain itu, Heru juga menyatakan Ditjen Imigrasi tidak bisa berbuat banyak dalam kasus ini. Soalnya, paspor palsu pemain berusia 27 tahun itu tidak dibuat di Indonesia.
"Bukan ranah kami karena yang bersangkutan main di negara lain menggunakan paspor Indonesia. Paspor palsu kan dibuat di luar negeri," kata Heru.
"Ini juga bukan tindak pidana, andai dia di Indonesia, tentu ditangkap. Kasus Wanderley menjadi catatan kami agar bisa berkoordinasi lebih baik dengan Kementerian Luar Negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Wanderley yang memperkuat klub asal Uni Emirat Arab (UEA), Al Nashr, menuai polemik. Dia diduga melakukan pemalsuan paspor demi mengisi satu slot pemain Asia di kompetisi Uni Emirat Arab.