Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menolak Antiteori Lisensi Pelatih di Liga Indonesia

By Jumat, 19 Agustus 2016 | 13:57 WIB
Pelatih Persib Bandung, Djajang Nurjaman, memberi arahan kepada timnya saat berlaga di Piala AFC melawan New radiant SC di Stadion Si Jalak Harupat, Rabu (25/2/2015). (HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET)

Mengacu pada regulasi Pasal 37 ayat 1 poin e tentang Dokumen Pendaftaran Ofisial, Persija, Persib, dan PS TNI harus bergerak cepat untuk mencari pelatih baru. Pasalnya, juru taktik mereka tidak sesuai regulasi.

Penulis: Kukuh Wahyudi/Gatot Susetyo

Dalam poin e bagian i dijelaskan bahwa pelatih di Torabika Soccer Championship (TSC) sekurang-kurangnya berlisensi A AFC atau yang setara sesuai pengakuan dari AFC.

Jan Saragih, (carateker pelatih Persija), Djadjang Nurdjaman (Persib), dan Suharto A.D. (PS TNI) belum mencapai level tersebut.

Jan dan Djanur masih berstatus B AFC, sedangkan Suharto hanya berlisensi C AFC.

Meski standar lisensi itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas pemain, tim, dan kompetisi pada ujungnya, ada dua kasus di Liga Super Indonesia (LSI) yang menjadi antiteori.

Kesuksesan Sriwijaya menjadi juara 2011/12 dan Persib pada 2014 seolah mengatakan bahwa lisensi pelatih hanya formalitas.

Kas Hartadi, yang berlisensi A Nasional (di bawah C AFC), bisa membawa Laskar Wong Kito menjadi juara kala itu. Demikian juga Djanur, yang hanya mengantongi lisensi C AFC, mempersembahkan gelar bagi Persib.

Mereka mampu mengungguli pelatih lain yang berlisensi lebih tinggi.

Sulit Direalisasikan