Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SURABAYA, JUARA.net – Niat Bhayangkara Surabaya United (BSU) untuk memakai nama dan logo Persebaya menemui hambatan serius. Gugatan mereka kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada Kamis (30/6/2016).
Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan Bhayangkara Surabaya United (BSU) pada Persebaya Surabaya di bawah naungan PT Persebaya Indonesia (PI).
BSU lewat PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota, Harijanto SH ini dinilai tidak mampu menunjukkan bukti gugatannya.
Baca juga:
Persidangan ini berlangsung molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 11.30. Pada akhir persidangan, PT PI disebutkan sebagai pihak yang berhak atas nama dan logo Persebaya.
Sebab, PT PI lebih dulu mengajukan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Meski gugatannya ditolak, pemilik BSU, I Gede Widiade mengisyaratkan bahwa langkah klubnya tidak tertutup, melainkan hanya terganjal. Hal itu dibuktikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan banding yang diberikan oleh pengadilan.
Gugatan pt.mmib ditolak pengadilan negeri surabaya
— Persebaya Surabaya (@FCPERSEBAYA) June 30, 2016
”Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh undang-undang,” tutur Gede.
Sementara itu, kemenangan atas nama dan logo membuat Persebaya Surabaya coba merangkai langkah selanjutnya. Mereka siap menuntut hak untuk ikut kompetisi.
”Setelah ini, kami sudah pasti akan berupaya mengembalikan hak klub ini,” tegas Ram Surahman, sekretaris Persebaya.