Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PT Gelora Trisula Semesta (GTS) resmi mengumumkan denda yang dikenakan untuk Persija Jakarta sebesar Rp 100 juta. sebelumnya, tim Ibu Kota sudah dinyatakan kalah 0-3 dari Sriwijaya FC pada pekan kedelapan Kejuaraan Sepak Bola Torabika (TSC) 2016.
Keputusan tersebut diambil PT GTS dalam rapat Komisi Disiplin (Komdis) yang digelar di Kantor PT GTS, kawasan Kuningan, Senin (27/6/2016).
Sanksi dan denda diberikan kepada Persija menyusul keonaran yang dilakukan oknum suporter pada laga kontra Sriwijaya FC, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6/2016).
Tak ayal, kerusuhan yang melibatkan oknum suporter dan aparat keamanan tersebut membuat laga dihentikan pada menit ke-81. Saat itu, tim tamu tengah unggul 1-0 via gol Hilton Moreira pada menit ke-65.
Menurut regulasi TSC, gol yang diciptakan Hilton tersebut dianggap tidak terjadi karena Persija dinyatakan walk-over (WO) dan kalah 0-3 dari Sriwijaya FC.
"Karena pertandingan terkendala, maka Persija dinyatakan kalah dengan skor 0-3. Menyangkut hukuman, klub memiliki turunan yaitu suporter, panpel (panitia pelaksana), dan lainnya," kata Direktur Utama PT GTS, Senin (27/6/2016).
Sejauh TSC 2016 bergulir, Persija cukup lekat dengan sanksi dan denda. Total, Persija harus mengeluarkan uang sebesar Rp 155 juta karena kelalaian yang kerap dilakukan suporternya.
Hasil sidang ke-12 Komite Disiplin TSC, 27 Juni 2016
1. Kompetisi: Torabika Soccer Championship 2016, presented by iM3 Ooredoo (Persija Jakarta vs Sriwijaya FC pada 24 Juni 2016)
Pelanggaran: Tanggung jawab tingkah laku penonton - flare, kembang api, petasan, smoke bomb dan terlibat bentrok dengan aparat keamanan (Pasal 24 dan 63 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: Persija Jakarta (Klub)
Keputusan: Persija dinyakan kalah 0-3 dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Keterangan:
-Denda wajib dibawar selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterima keputusan ini.
-Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat termasuk atau namun tidak terbatas larangan tanpa penonton.
-Terhadap keputusan ini prosedur banding sesuai dengan 115 Kode Disiplin ISC