Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Polemik hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim versus Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti kembali dimulai.
Senin (30/5/2016), Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Ketua Umum PSSI itu pun kembali berstatus tersangka.
"Per hari ini, kita sudah keluarkan sprindik jilid empat. La Nyalla berstatus tersangka lagi," kata Maruli kepada wartawan, Senin (30/5/2016).
Atas dikeluarkannya sprindik itu, pihaknya mengaku telah memeriksa tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli. "Kasusnya tetap soal dana hibah, tapi di sisi tindak pidana korupsinya," jelas Maruli.
Baca Juga:
Pihaknya merasa tidak perlu memberikan surat panggilan kepada ketua umum PSSI tersebut, karena La Nyalla dipastikan tidak ada di Surabaya.
"Kan La Nyalla tidak ada di Surabaya. Nanti kalau dia pulang, langsung kita tangkap," jelasnya.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya yang ketiga.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
[video]https://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4806279657001&preload=none[/video]