Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Di balik performa tim yang konsisten di partai kandang, Arema Cronus selalu dibayangi kerugian akibat ulah suporter.
Penulis: Ovan Setiawan/Kukuh Wahyudi
Tak tanggung-tanggung, manajemen tim berjulukan Singo Edan itu sudah merogoh kantong sebesar Rp 25 juta untuk membayar denda akibat munculnya cerawat dan bom asap (smoke bomb) di dua laga kandang.
Pelanggaran pertama terjadi di pertandingan perdana Torabika Soccer Championship (TSC) melawan Persiba Balikpapan (25/6/2016). Akibat cerawat yang menyala di menit-menit akhir, klub jebolan Galatama itu mendapatkan denda sebesar 10 juta rupiah.
Pada laga kandang kedua melawan Bhayangkara Surabaya United (BSU) kejadian serupa terulang. Kali ini yang menyala adalah bom asap dan berbuntut sanksi yang lebih berat, yakni 15 juta rupiah.
Ketua Panpel Arema Cronus, Abdul Haris, mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan mengadakan razia di pintu-pintu masuk Stadion Kanjuruhan. Tapi, pelaku cukup cerdik dengan menyembunyikan cerawat atau bom asap di organ vital hingga sulit dijangkau oleh petugas.
Atas dasar tersebut, Haris memiliki kesimpulan bahwa memang ada oknum yang berniat merugikan Arema.
“Kami menemukan unsur kesengajaan sebab sosialisasi mengenai larangan flare dan sejenisnya sudah dilakukan. Kalau murni Aremania, tentu mereka tidak akan merugikan klubnya sendiri,” ucap Haris.
“Terlepas dari adanya unsur kesengajaan atau tidak, hal tersebut sangat kami sayangkan. Mungkin itu merupakan bentuk dukungan, tapi kalau kemudian berujung pada denda yang merugikan klub, itu bukan lagi suatu dukungan,” kata Sukarno, salah satu pentolan Aremania.
Pemungutan Suara