Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
MALANG, JUARA.net – Manajemen Arema Cronus dipastikan harus merogoh kantongnya lebih dalam untuk kali kedua akibat ulah suporter. Bom asap yang dinyalakan pendukung klub berjulukan Singo Edan pada Minggu (15/5/2016), jadi penyebabnya.
Para pendukung Arema menyalakan bom asap saat timnya menjamu Bhayangkara Surabaya United (BSU) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Aksi itu membuat Komisi Disiplin (Komdis) TSC bertindak.
Dalam keputusan tersebut Komdis merujuk pada pasal 35 ayat (1) pasal 61, pasal 69 dan 70 kode disiplin ISC. Denda yang diberikan sebesar sebesar Rp 15 Juta.
Denda ini lebih besar dari sebelumnya, saat Arema harus setor dana Rp 10 juta. Denda itu efek menyalanya cerawat saat Arema menjamu Persiba Balikpapan.
”Hal-hal semacam itu harus dihindari, caranya dengan menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera.”
Ketua Panpel Arema, Abdul Haris.
”Arema mendapatkan sanksi denda lebih besar karena adanya pengulangan pelanggaran pada hal yang sama,” ujar Ketua panitia pelaksana (panpel) Arema, Abdul Haris.
Sebelum sanksi diturunkan, Komdis sebenarnya sudah memberikan waktu bagi manajemen Arema untuk melakukan klarifikasi. Namun, mereka tidak bisa mengelak lantaran Komdis memiliki bukti kuat berupa foto maupun video.
Panpel Arema tak ingin kejadian serupa terulang lagi pada Jumat (27/5/2015) malam, saat Arema menjamu Persegres Gresik United. Panpel Arema, pihak kepolisian dan perwakilan Aremania sudah melakukan pertemuan.
Baca juga:
Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Panpel Arema akan lebih ketat melakukan razia di pintu masuk stadion serta menindak tegas pelaku yang kedapatan menyalakan cerawat dan sejenisnya.
”Kita sudah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dengan mengadakan pertemuan bersama Aremania dan aparat kepolisian. Kenapa kepolisian dilibatkan? Karena ada hal yang sifatnya merugikan dan akan ditindak tegas,” tuturnya.