Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sejak SK ini ditandatangani, PSSI, asosiasi provinsi, kabupaten atau kota, serta klub harus menjalankan tata kelola sepak bola profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari tindakan yang bertentangan dari prinsip persepakbolaan nasional.
"Hal terpenting adalah federasi dan klub harus taat secara konsekuen terhadap statuta FIFA, AFC, maupun hukum yang berlaku di negeri ini," kata Imam Nahrawi lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjatuhkan hukuman kepada PSSI per 17 April 2015. Sejak itu, semua aktivitas PSSI tidak diakui.
SK pembekuan bernomor 01307 dengan tahun 2015 tersebut dirilis Kemenpora pada 18 April 2015. Menpora menandatangani SK itu sehari sebelum pembekuan itu diumumkan.
Efek dari pembekuan itu adalah FIFA menilai PSSI diintervensi oleh pemerintah dan sanksi pun diterima Indonesia. FIFA menjatuhkan sanksi ke Indonesia per 30 Mei 2015.