Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
gara flare yang dinyalakan oleh suporternya. Cerawat itu dinyalakan pada laga perdana Arema di Kejuaraan Sepak Bola Torabika (TSC) 2016.
Kala itu, anak asuh Milimor Seslija menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Minggu (1/5/2016). Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 10 juta sudah jadi keputusan tetap.
Keputusan itu dilayangkan melalui surat yang dikirim Komisi Disiplin PT Gelora Trisula Semesta (GTS) yang diketuai oleh Asep Edwin Firdaus. Surat itu diterima oleh manajemen Arema pada Sabtu (7/5/2016).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terjadi saat pertandingan berlangsung dan memasuki injury time pada menit ke-90+3. Hal tersebut melanggar pasal 60 huruf b dan e serta pasal 62 ayat 3 kode disiplin ISC.
Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya keputusan tersebut oleh Arema.
Sebelumnya manajemen Arema sudah mengajukan klarifikasi terhadap peringatan itu. Mereka mengaku sudah memberikan antisipasi berupa sosialisasi kepada Aremania perihal denda dan konsekuensi kalau ada penyalaan flare.
Baca juga:
”Ini menjadi pelajaran juga introspeksi baik dari Arema ataupun Aremania, agar hal-hal merugikan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua panitia pelaksana (panpel) Arema, Abdul Haris.
Tidak hanya pertandingan kandang, Aremania juga dituntut untuk tidak menyalakan flare pada saat laga tandang. Sebab denda bukan hanya untuk panpel dimana pertandingan dilangsungkan, tetapi juga pada saat klub yang suporternya kedapatan menyalakan flare.
Pada laga terdekat, Arema akan menjamu Bhayangkara Surabaya United di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 15 Mei 2016.