Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Untuk Ketiga Kalinya, La Nyalla Tak Akan Hadiri Panggilan Jaksa

By Verdi Hendrawan - Senin, 28 Maret 2016 | 08:32 WIB
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalliti. (KUKUH WAHYUDI/BOLA/JUARA.NET)

Ketua Umum PSSI yang kini menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, memastikan bahwa dirinya tetap tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kejati telah kembali melayangkan surat panggilan kepada La Nyalla untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin (28/3/2016). Namun, untuk ketiga kalinya La Nyalla menolak hadir.

Kuasa hukum La Nyalla, A Riyad mengatakan, jawaban kliennya itu masih sama dengan saat melayangkan dua surat penundaan pemeriksaan ke Kejati beberapa waktu lalu. Hanya tim kuasa hukum yang akan datang ke Kejati.

“Kami akan kirim surat permohonan penundaan pemeriksaan lagi,” kata Riyad, Minggu (27/3/2016).

Penyidik sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan ke La Nyalla. La Nyalla hanya menjawab surat panggilan itu dengan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Alasannya, proses persidangan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidiksus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana enggan berkomentar banyak terkait kabar La Nyalla yang tidak akan hadir pada pemanggilan ketiga. Pihaknya tetap akan menunggu kedatangan La Nyalla di kantor Kejati.

“Lihat besok (hari ini-red) saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Dandeni mengatakan, gugatan praperadilan tidak mempengaruhi tahapan pemeriksaan terhadap La Nyalla. Pihaknya tetap menghitung ketidakhadiran La Nyalla sebagai mangkir panggilan pertama dan panggilan kedua. Makanya penyidik tetap melayangkan panggilan ketiga setelah La Nyalla dua kali tidak datang ke Kejati.

“Panggilan ketiga itu istilahnya disertai penjemputan paksa. Tapi saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Dandeni saat itu.

Kejati menetapkan La Nyalla menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin senilai Rp 5 miliar pada 2012 lalu. (Zainuddin/Erlangga Djumena)