Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Deklarasi Jakarta, Lima Sikap Asprov Terkait PSSI

By Kukuh Wahyudi - Selasa, 22 Maret 2016 | 09:35 WIB
Kantor PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Asprov PSSI menelurkan sikap mereka dalam Deklarasi Jakarta pada Senin (21/3/2016) malam. (Dok. JUARA)

Indonesia melakukan pertemuan dengan PSSI pada Senin (21/3/2016) malam. Mereka pun melahirkan Deklarasi Jakarta dengan isi sikap mereka terkait kondisi terakhir PSSI.

Para perwakilan Asprov PSSI ini mengakui dengan sadar dan bertanggung jawab, menuliskan dan menandatangi Deklarasi Jakarta. Semua sebagai bentuk sikap mereka terhadap perkembangan situasi terkini sepak bola Indonesia.

Menurut mereka, Statuta PSSI telah mengatur semua mekanisme roda organisasi sepak bola nasional sesuai dengan Statuta FIFA. Aturan itu berlaku universal terhadap anggota FIFA di seluruh dunia.

Statuta PSSI dan Statuta FIFA tidak bertentangan dengan hukum nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Berikut ini lima sikap Asprov PSSI yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta:

  1. Menjunjung tinggi kedaulatan organisasi PSSI sebagai lembaga mandiri untuk mengatur, mengembangkan dan menjalankan kegiatan sepak bola nasional di Tanah Air.
  2. Menjaga harkat dan martabat sepak bola serta marwah organisasi PSSI dari gangguan internal maupun eksternal yang dapat merugikan organisasi.
  3. Menjalankan dan menaati Statuta PSSI sebagai pedoman menjalankan roda organisasi sepak bola nasional.
  4. Menjalankan keputusan organisasi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite Eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019.
  5. Menolak segala bentuk upaya pengambilalihan dan penggantian kepengurusan PSSI melalui cara-cara inkonstitusional yang melanggar Statuta PSSI.