Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti, sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindak lanjuti surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3/2016).
Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, namun dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla di gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sprindik yang lama itu bersifat umum, sprindik yang terbaru sudah menyebutkan inisial tersangka, LN," tambahnya.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
[video]https://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4791389579001&preload=none[/video]