Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Apakah klub sudah siap? Selama ini klub cenderung lebih santai mempersiapkan diri mengikuti ISC karena tak ada beban degradasi,” ujar Tigor.
Poin kedua terkait International Transfer Certifi cate (ITC). ISC tak mengenal ITC sekalipun untuk pemain asing yang baru menginjakkan kakinya di Indonesia. Bila berbicara ISL, hal itu menjadi kewajiban.
Ketiga, soal verifikasi peserta yang mengacu pada program Lisensi Klub AFC yang akan diberlakukan di ISL. Lagi-lagi, Tigor mempertanyakan kesiapan klub.
Sementara itu, Aristo berharap agar Menpora tak melanjutkan proses hukum ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, tak ada hal yang menjadi dasar Kemenpora mengajukan PK.
“Bisa diajukan PK jika ada keadaan luar biasa, seperti bukti palsu dari PSSI, kekhilafan yang nyata dari PSSI, dan ada bukti baru. Sejauh ini kan tidak ada, maka tak ada syarat,” tuturnya.
“Tak hanya itu, menurut UU No. 14 Tahun 1985 Pasal 66 ayat 2, permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan (MA). Sudah seharus PSSI bisa aktif kembali,” kata Aristo melanjutkan.