Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Anggap Rencana PK Kemenpora Sulit Dilakukan

By Anju Christian Silaban - Selasa, 8 Maret 2016 | 17:36 WIB
Kantor PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. (Dok. JUARA)

 Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasi terkait pembekuan PSSI.

Aristo mengacu pada pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Berdasarkan aturan tersebut, PK bisa dilakukan apabila ada keadaan atau bukti baru.

"Undang-undang mengatakan PK bisa dilakukan karena ada sesuatu yang luar biasa seperti ada bukti palsu atau tipu muslihat oleh PSSI. Menpora tidak mungkin menemukannya," kata Aristo dalam jumpa pers di Senayan, Selasa (8/3/2016).

Apabila syarat tersebut tidak ditemukan, Kemenpora pun dianggap tidak bisa mengajukan PK. Selain itu, proses PK juga tidak menunda putusan MA.

Hal terakhir diatur dalam pasal 66 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Dikatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," ucap Aristo.

Atas dasar itu, Aristo meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut Surat Keputusan (SK) tertanggal 17 April 2015 perihal pembekuan PSSI.

Ini menjadi keharusan paling lama 21 hari sejak perintah pengadilan. Setelah itu, SK secara otomatis gugur.

"Semoga, Menpora tulus mencabut demi sepak bola Indonesia, tetapi jangan terpaksa karena tuntutan hukum," tutur dia.

[video]https://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4785308783001&preload=none[/video]