Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengajak PT Garuda Indonesia turut mensponsori pebalap Formula 1 asal Indonesia, Rio Haryanto untuk menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan selama membalap bersama Manor Racing.
Kemenpora sebelumnya berusaha menggalang dana dari masyarakat bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta
"Kiprah Rio di F1 merupakan sejarah sekaligus kebanggaan nasional. Kami berharap Garuda Indonesia ikut membantu mensponsori karena dana yang dibutuhkan masih kurang," kata Menpora usai bertemu Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia, Heryanto Agung Putra di Kantor Pusat Garuda Indonesia, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Dana yang dibutuhkan Rio untuk berlaga di F1, yakni sebesar 15 juta euro atau sekitar Rp 225 miliar Saat ini, baru Pertamina yang sudah siap membayar sepertiganya, sementara dua pertiganya belum bisa dipastikan.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) dengan komisi X DPR, Rabu (2/3/2016), bantuan untuk Rio lebih rasional jika diambil dari anggaran promosi Wonderful Indonesia diluar negeri yang telah dialokasikan pada Kementerian Pariwisata.
Sambil menunggu anggaran APBNP yang diajukan kemenpora, pimpinan dan anggota komisi X yang hadir sepakat memperjuangkan bantuan untuk Rio melalui Kemenpar dengan memasang logo Wonderful Indonesia di baju dan mobil balap Rio.
Oleh karena itu, Imam diminta untuk terus menjalin komunikasi dengan Menteri Pariwisata Arif Yahya. Imam juga sebelumnya memberi usulan agar pgawai negeri sipil (pns) di lingkungan Kemenpora menyumbang secara suka rela untuk Rio.
Garuda Indonesia termasuk salah satu yang paling diharapkan Menpora untuk membantu Rio. Menpora juga mempertimbangkan karena sebelumnya sudah ada kerjasama antara Kemenpora dan Kementerian BUMN untuk dukungan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
Kerjasama itu termasuk untuk pembinaan cabang olahraga tertentu agar bisa mengembangkan prestasi olahraga indonesia.
"Dukungan kepada Rio Haryanto dapat melalui mekanisme sponsorship sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Imam.