Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Togar: Menpora dan BOPI Jangan Campur Tangan

By Aning Jati - Minggu, 12 April 2015 | 21:21 WIB
Togar Manahan Nero Simanjuntak, himbau Menpora dan BOPI tak campuri urusan PSSI. (BOLA)

Langkah Menpora Imam Nachrawi dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sudah menuai protes dari FIFA. Menurut organisasi sepak bola tertinggi di dunia tersebut, langkah Menpora dan BOPI sudah termasuk intervensi ke dalam PSSI.

Togar Manahan Nero Simanjuntak, Komisaris PT Liga Indonesia dan juga seorang pengacara kondang, mengingatkan agar Menpora dan BOPI segara sadar dan menarik diri dari usahanya mengatur urusan internal PSSI dan mencampuri urusan organisasi PSSI.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada Menpora dan BOPI, bahwa tindakan mereka bisa berakibat fatal bagi sepak bola Indonesia. Bayangkan jika sepak bola Indonesia dikenai sanksi, berapa kerugian yang akan ditanggung PSSI, klub-klub dan sepak bola Indonesia. Apalagi kita akan segera menghadapi SEA Games di Singapura,” tutur Togar Manahan Nero.
Togar menilai langkah Menpora dan BOPI dalam memaksakan aturan-aturan bagi klub peserta QNB League di luar aturan yang sudah diterapkan PSSI dan PT Liga Indonesia, adalah sebuah bentuk campur tangan yang sangat akut. Hal itu melanggar pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. “Jauhilah tindakan bodoh yang akan menghancurkan sepak bola nasional itu,” ujar Togar mengingatkan Menpora dan BOPI.

Statuta FIFA
13 Members’ obligations
1. Members have the following obligations:
g) to manage their affairs independently and ensure that their own affairs
are not infl uenced by any third parties;

Kewajiban 13 Anggota '
1. Anggota memiliki kewajiban sebagai berikut:
g) untuk mengelola urusan mereka secara independen dan memastikan bahwa urusan mereka sendiri tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga;

17 Independence of Members and their bodies
1. Each Member shall manage its affairs independently and with no infl uence
from third parties.

17 Kemerdekaan Anggota dan organisasi mereka
1. Setiap anggota wajib mengelola urusan secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.