Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Tindakan BOPI yang melarang dan membuat aturan tambahan menyangkut syarat peserta klub berkompetisi di sepak bola nasional, mendapat penolakan keras dari Togar Manahan Nero. Menurut Komisaris PT Liga Indonesia itu BOPI tidak berhak memasukkan aturannya menjadi peraturan di PSSI.
“Tidak ada tempat bagi BOPI di sepak bola. Jika lembaga tersebut masih saja memaksakan diri sebaiknya dibubarkan saja. Kehadiran mereka sama sekali tidak ada manfaatnya, bahkan malah menghambat pertumbuhan olahraga profesional di Tanah Air,” kata Togar.
Togar menganggap semua aturan dan syarat peserta kompetisi nasional itu sudah diatur oleh induk organisasi olahraga masing-masing. “Hal itu tertuang dalam pasal 29 UU no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di sana jelas disebutkan hanya induk organisasi saja yang melakukan pembinaan dan pengembangan,” ucap Togar.
Menurut Togar, setiap olahraga profesional memiliki aturan sendiri yang berlaku secara internasional. "Tidaki bisa lembaga lain bisa mengatur tentang persyaratan olahraga profesional di luar induk organisasi profesional tersebut. Jadi BOPI jangan ngawur dan sebaiknya dibubarkan saja, secepatnya," ucap Togar.
UU no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.