Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kemenpora Kebut Penyelesaian Keppres MotoGP 2017

By Sabtu, 19 Desember 2015 | 20:32 WIB
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewabroto ketika sedang menyampaikan Kick Off Liga Indonesia di Media Center Kemenpora, Jakarta, Senin (23/2/2015) (KEMENPORA)

Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sedang mengebut penyelesaian Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan MotoGP 2017 pada akhir Desember ini.

"Keppres MotoGP ini sangat penting untuk menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pembagian tugas penyelenggaraan MotoGP," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewabroto, kepada JUARA, Sabtu (19/12/2015).

Rencananya pembahasan mengenai pendanaan MotoGP akan dilanjutkan pada Selasa (22/12/2015).

"Misalnya untuk renovasi Sentul siapa yang akan bertanggung jawab, kemudian cicilan biaya promosi itu tanggung jawab siapa," ucap Gatot.

Menurut Gatot, Keppres tersebut isinya adalah Panitia Pelaksana (panpel) MotoGP 2017.

Panitia yang terlibat merupakan lintas sektoral, yaitu Kemenpora, Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Dalam waktu sebulan sebenarnya Keppres sudah selesai. Tetapi, kami masih terbentur bagaimana model bisnisnya, apakah menggunakan APBN atau option nama event dikomersilkan," ucap Gatot.

"Tetapi, situasi ekonomi saat ini tidak memungkinkan. Bukan perkara mudah untuk menyerahkan semua kepada pihak swasta. Karena itu alternatifnya menggunakan APBN yang akan dikembalikan sebagai pendapatan negara bukan pajak," terang Gatot.

Sebagai tuan rumah MotoGP, Indonesia berkewajiban membayar biaya promosi untuk 2017-2019 yang dicicil mulai 2016.

"Untuk 2017 biaya promosi yang harus dibayar adalah 7 juta Euro (sekitar Rp 106,3 miliar), 8 juta euro (Rp 121,4 miliar) pada 2018, dan 8,4 juta euro (Rp 127,5 miliar) untuk 2019 yang dibayar bertahap mulai 2016," terang Gatot.